Kamis, 20 November 2014

MAKALAH PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengantar Ilmu Sosial dengan judul “Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia” dengan baik dan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Progran studi Ilmu Administrasi Publik. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Dyah Lituhayu M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial, serta kepada semua rekan-rekan yang turut serta dalam penyelesaian makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnya, untuk itu kritik dan saran senantiasa dibutuhkan demi kesempurnaan makalah yang akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Aamiin.


                                                                                    Semarang, 25 September 2014

                                                                                                      Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………    i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………….     ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………...     iii
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………….    1
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………..        1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………….        3
1.3  Tujuan pembahasan……………………………………………………… ..        3
BAB II : LANDASAN TEORI………………………………………………………..     4
BAB III : ANALISIS…………………………………………………………………       6
BAB IV : PENUTUP…………………………………………………………………… 10
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………     10
4.2 Saran ………………………………………………………………………..     10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………          11

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Dewasa ini perdagangan manusia (Human Trafficking) bukanlah hal yang asing, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum ditemukan titik penyelesaian dari pemerintah setiap Negara maupun organisasi-organisasi internasional yang menangani masalah tersebut.  Perdagangan manusia berkaitan dengan hubungan antar Negara yang biasanya dilakukan di daerah perbatasan Negara.
Indonesia adalah salah satu Negara yang berada di kawasan ASEAN yang berbatasan langsung dengan berbagai Negara mengingat letaknya yang sangat strategis yakni di sebelah Barat bebatasan dengan Samudera Hindia, di sebelah Selatan berbatasan dengan Australia, di sebelah Utara berbatasan dengan Malaysia, Filiphina, Singapura dan Laut China Selatan, serta sebelah Timur berbatasan dengan Papua New Guinea. Strategisnya Indonesia membawa banyak keuntungan dan kerugian terutama di daerah perbatasan. Menurut PBB, Indonesia memasuki peringkat ke-2 sebagai negara yang  paling banyak terjadi perdagangan manusia. Indonesia dicap sebagai pengirim, penampung dan sekaligus memproduksi aksi kejahatan ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, perdagangan manusia di Indonesia, mayoritas terjadi pada perempuan dan anak-anak. Seperti berita terkini (Mataram) bahwa kasus perdagangan manusia semakin melambung tinggi. Menurut data e-perlindungan Kemlu, selama kuartal pertama tahun ini telah terjadi peningkatan hingga 73% atau sebanyak 109 kasus, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, menurut catatan organisasi internasional untuk migrasi (IOM), kasus perdagangan orang di Indonesia pada periode 2008-2010 mencapai 1.647 orang. Jumlah ini bisa terus meningkat bila tidak ditanggulangi oleh semua pemangku kepentingan.
Dikatakan lebih lanjut, perdagangan manusia saat ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, tidak akan pernah diberantas kecuali semua pihak memiliki komitmen serta mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasannya. (DetikNews. Kemlu : Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia Meningkat Tajam Selasa, 13/05/2014 10:57 WIB oleh : M Aji Surya)
Berdasarkan data tersebut, dapat diuraikan beberapa faktor yang menyebabkan mudahnya perdagangan manusia berlangsung, antara lain :
1.                  Lemahnya pengawasan di daerah perbatasan.
2.                  Lemahnya sistem administrasi pada unsur pemerintah terkait
3.                  Lemahnya political will pemerintah.
Faktor pertama yaitu lemahnya pengawasan di daerah perbatasan yang berdampak pada suburnya tindak kejahatan perdagangan manusia, terlebih lagi pendekatan yang dilakukan selama ini lebih menekankan pada aspek keamanan bukan pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga secara tidak langsung telah membangun karakter masyarakat di perbatasan untuk cenderung tidak peduli pada kegiatan yang berlangsung di daerah perbatasan, termasuk mengawasi lalu lintas perbatasan. Sehingga perdagangan manusia berjalan begitu mudahnya.
Faktor kedua yaitu lemahnya sistem administrasi pada unsur pemerintah. Perdagangan manusia yang selalu identik dengan pencari kerja, korban dijanjikan untuk diberangkatkan kerja, dengan membuat paspor kunjungan biasa (wisata) yang berlaku beberapa bulan. Namun sesampai di negara tujuan, korban bekerja ditempat yang tidak mereka ketahui atau tidak mereka inginkan.
Faktor ketiga yaitu lemahnya political will dari pemerintah. Minimnya regulasi untuk mencegah praktek perdagangan manusia belum menjadi prioritas. Sebagai contoh, kasus terbesar praktek perdagangan manusia saat ini terjadi pada hubungan tenaga kerja Indonesia di negara Malaysia. Kini jutaan orang Indonesia menjadi tenaga kerja Ilegal di negara tersebut. Kondisi yang demikian memungkinkan praktik eksploitasi mudah terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari pemerintah hanya menunda pengiriman TKI yang sesungguhnya tidak efektif karena tenaga kerja tersebut perlu dicarikan lapangan pekerjaan lain, dan juga mendesak pemerintah untuk melakukan revisi MOU yang pernah dibuat agar mengatur mengenai pelarangan tenaga kerja tidak resmi.
Selain faktor dari pemerintah, faktor dari masyarakat juga mempengaruhi. Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat tentunya akan semakin memicu praktik trafficking untuk terus berkembang. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah, selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking dan tindakan tegas bagi pelaku maka diperlukan juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam sejarah perkembangan kejahatan, perdagangan manusia termasuk didalam kejahatan yang terorganisir (organized crime) yang artinya suatu kejahatan yang dilakukan dalam suatu jaringan yang terorganisir tapi dalam suatu organisasi ilegal dan dilakukan dengan cara canggih karena pengaruh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga batas Negara hampir tidak dikenal apalagi dengan pengawasan yang tidak ketat di daerah perbatasan atau tempat pemeriksaan imigrasi yang memudahkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia yang sifatnya lintas Negara.
Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk perlakukan terburuk dari tindak kejahatan yang dialami manusia terutama kaum perempuan dan anak-anak, karena hal tersebut telah melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian, masalah ini tidak hanya perlu disoroti oleh media masa atau sekedar menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga tindak penyelamatan dari penegak hukum untuk para korban dan bagaimana upaya pemerintah menangani masalah tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud human trafficking?
2.      Apakah faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya human trafficking?
3.      Bagaimana solusi mengatasi masalah human trafficking di Indonesia?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui maksud human trafficking
2.      Untuk mengetahui faktor pendorong terjadinya human trafficking
3.      Untuk mengetahui solusi dari masalah human trafficking di Indonesia



BAB II
LANDASAN TEORI

Berdasarkan sosiologi, kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses- proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama, terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi- organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya tingkat kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi.
Kedua, para sosiolog berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini bersifat sosial psikologis. Beberapa ahli menekankan pada beberapa bentuk proses seperti imitasi, pelaksanaan peranan sosial, asosiasi diferensial, kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi (self-conseption) dan kekecewaan yang agresif sebagai proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat.
Menurut E.H. Sutherland, seseorang berperilaku jahat dengan cara yang sama dengan perilaku tidak jahat. Artinya, perilaku jahat dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang tersebut mendapat perilaku jahat sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang yang berperilaku tidak sesuai dengan norma yang ada. Sutherland menyebutnya sebagai proses asosiasi yang diferensial karena yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat interaksi dengan pola perilaku jahat.
Selanjutnya dikatakan bahwa bagian pokok dari pola perilaku jahat dipelajari dalam kelompok-kelompok kecil yang bersifat minim. Alat komunikasi tertentu seperti buku, surat kabar, film, televisi, radio, memberikan pengaruh tertentu, yaitu dalam memberikan sugesti kepada orang perorangan untuk menerima atau menolak pola perilaku jahat.
Untuk mengatasi masalah kejahatan, selain tindakan preventif, dapat pula diadakan tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi. Menurutt Cressey, ada dua konsepsi mengenai teknik rehabilitasi, antara lain :
1.      Menciptakan sistem dan program yang bertujuan untuk menghukum orang-orang jahat yang bersifat reformatif, misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta hukuman penjara.
2.      Lebih ditekankan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa (yang tidak jahat).
Selain itu menurut UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia :
1.      Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.      Pasal 28 B (ayat 2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.      Pasal 28 D (ayat 1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
4.      Pasal 28 D (ayat 2) : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
5.      Pasal 28 G (ayat 1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
6.      Pasal 28 G (ayat 2) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dari dasar-dasar tersebut menyatakan bahwa, manusia berhak untuk dilindungi dari segala ancaman, termasuk dari ancaman perdagangan manusia, dan berlaku tindakan tegas bagi para tersangka tindak perdagangan manusia.








BAB III
ANALISIS

3.1  Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Dewasa ini, masalah yang cukup sering di dengar dan menyita perhatian masyarakat adalah perdagangan manusia (Human Trafficking) dari satu Negara ke Negara lain. Tiap tahun jumlah perdangan manusia kian meningkat, utamanya kaum perempuan dan anak-anak. Jutaan dari mereka ditipu, dijual, bahkan dipaksa masuk ke dalam eksplositasi yang tidak mereka inginkan. Tidak banyak pihak yang tahu kejadian ini, hingga mereka tidak dapat menghindari. Mereka adalah komoditas bernilai miliar dollar bagi industri yang didominasi oleh kelompok kriminal yang terorganisir.
Masalah perdagangan manusia harus diperhatikan secara serius, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Jika pemerintah andil tanpa masyarakat, tidak akan ditemukan titik penyelesaian, karena diantaranya membutuhkan kerja sama. Berdasarkan konsep perlindugan anak dan hak hidup, Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya, dengan dasar non diskriminasi, yakni tidak ada pembedaan perlindungan bagi warga Negara dan anak-anak yang ada di Indonesia.
Mengingat motif perdagangan, tentu perdagangan mengarah pada pencarian keuntungan, baik keuntungan secara pribadi maupun kelompok yang terkait dalam perdagangan. Dalam hal ini, era globalisasi cukup memberikan kontribusi dalam mempermudah pelaksanaan perdagangan manusia, di mana perantara yang digunakan dalam penyaluran atau transaksi dari Negara satu ke Negara lain semakin mudah dan cepat. Semakin canggih teknologi informasi dan komunikasi semakin sulit melacak tindak kriminal yang terorganisir ini.
Bentuk-bentuk pedagangan manusia antara lain :
1.      Sebagai pembantu rumah tangga, dengan alasan krisis ekonomi
2.      Sebagai wanita penghibur, komoditas seksual dan pornografi
3.      Sebagai pengemis, pengamen atau pekerja jalanan lainnya
4.      Sebagai istri atau pengantin pesanan, kemudian dieksploitasi
5.      Sebagai alat bayar hutang
6.      Sebagai perantara perdagangan narkotika
7.      Sebagai obyek percobaan di bidang ilmu pengetahuan (kedokteran) untuk pencangkokan organ tubuh
8.      Adopsi palsu
9.     Pedofilia (orientasi seksual yang obyeknya anak-anak)
Dengan modus operasinya sebagai berikut :
1.      Ancaman dan pemaksaan
2.      Penipuan dan  kecurangan
3.      Penyalahgunaan kekuasaan
4.      Berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment

3.2  Faktor pendorong Human Trafficking di Indonesia
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya Human trafficking antara lain :
1.      Kemiskinan (krisis ekonomi)
Masalah ekonomi adalah faktor yang sangat mempengaruhi tindak kejahatan perdagangan manusia, karena seseorang dituntut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi jika orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga apapun pekerjaannya asal dapat mencukupi kebutuhan dan mendapatkan uang banyak dengan cara sederhana.
2.      Kurangnya pendidikan dan informasi
Pendidikan dan informasi menjadi hal yang penting untuk masyarakat. Melalui pendidikan terutama pelatihan dan informasi, masyarakat akan mudah mencari pekerjaan dan tidak menjadi pengangguran, sehingga mereka mendapatkan penghasilan tanpa harus berpikir untuk bertindak kejahatan seperti perdagangan manusia.
3.      Kurangnya kepedulian orang tua
Disorganisasi keluarga sering menjadi penyebab salah satu anggota keluarga menjadi korban dari perdagangan manusia. Misalnya anak yang kurang kasih sayang dan perhatian orang tua, akan lari mencari perhatian di dunia luar, sehingga bisa terjebak dalam kelompok-kelompok kejahatan yang tidak dikehendaki.
4.      Penegakan hukum yang lemah di Indonesia
Sesuai kenyataan yang ada belum ada tindak lanjutnya bagi para tersangka perdagangan manusia. Utamanya tingkat keamanan perbatasan yang biasa digunakan sebagai tempat transaksi manusia. Kemudian, tidak ditindak lanjuti pula para pekerja illegal yang memaksakan kehendak untuk bekerja di luat negeri. Hal tersebut harus diperketat dalam segi hukum pelaksanaannya, supaya tidak terjadi pelanggaran hukum.


5.      Budaya
Faktor-faktor budaya yang memberikan kontribusi terhadap terjadinya human trafficking :
(a)    Peran Perempuan dalam Keluarga : Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, perempuan seringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap untuk kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
(b)   Peran Anak dalam Keluarga : Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafficking. Buruh anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
(c)    Perkawinan Dini : Perkawinan dini mempunyai dampak yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafficking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
(d)   Sejarah Pekerjaan karena Jeratan Hutang : Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat.
6.      Kurangnya Pencatatan Kelahiran : Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
3.3  Solusi mengatasi Human Trafficking di Indonesia
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang :
1.      Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia akan sedikit berkurang.
2.      Memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
3.      Meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
4.      Memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya.
5.      Berperan aktif untuk mencegah yang dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal.
Selain itu ada antisipasi untuk menghindari Human trafficking badi individu :
1.      Dilarang mudah percaya dengan orang yang baru kenal
2.      Hindari mau diberi sesuatu seperti minuman.roti, dan lain-lain dari orang yang belum kita kenal
3.      Dilarang berlaku sombong di jalan, sehingga tidak memancing kebencian orang
4.      Hindari  mempunyai pikiran yang kosong dan tetap fokus.
5.      Jika melihat di sekitar kita ada orang yang mencurigakan,segera lapor pada pihak berwajib.
Demikian di atas beberapa solusi untuk mengatasi terjadinya human trafficking di Indonesia. Masalah human trafficking ini pasti dapat ditekan jika setiap individu mau memulainya dari diri sendiri yaitu antisipasi diri dan melakukan berbagai tindakan preventif.



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
1.      Perdagangan manusia adalah tindak kejahatan terburuk di dunia selain tindak kekerasan.
2.      Perdagangan manusia merupakan segala sesuatu bentuk transaksi yang melibatkan manusia sebagai komoditi perdagangan.
3.      Ada banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perdagangan manusia.
4.      Faktor utama tindakan perdagangan manusia (baik korban maupun pelaku) adalah faktor ekonomi.
5.       Ada banyak solusi yang yang dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat diatasi. Namun solusi yang paling tepat adalah komunikasi yang baik.
4.2 Saran
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dan Negara lain yang menjadi tujuan human trafficking . Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking  yang terjadi di perbatasan negara tersebut dengan meningkatkan pengawasan di perbatasan. Kemudian, setiap negara khususnya negara Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek  human trafficking  yang sudah lama berkembang di negara ini serta harus menindak tegas semua pelaku praktek  human trafficking.
Selain dari penyelesaian oleh Pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan dan diawasi. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking  dan agar dapat melindungi diri dari human trafficking. 

DAFTAR PUSTAKA

Soekanto, Soerjono. Sulistyowati, Budi. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
UUD 1945. Hak Asasi Manusia/Pasal 28
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar