KATA PENGANTARPuji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengantar Ilmu Sosial dengan judul “Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia” dengan baik dan tepat pada waktunya.Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Progran studi Ilmu Administrasi Publik. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Dyah Lituhayu M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial, serta kepada semua rekan-rekan yang turut serta dalam penyelesaian makalah ini.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnya, untuk itu kritik dan saran senantiasa dibutuhkan demi kesempurnaan makalah yang akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Aamiin.Semarang, 25 September 2014Penulis
DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL…………………………………………………………………… iKATA PENGANTAR…………………………………………………………………. iiDAFTAR ISI…………………………………………………………………………... iiiBAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………. 11.1 Latar Belakang…………………………………………………………….. 11.2 Rumusan Masalah…………………………………………………………. 31.3 Tujuan pembahasan……………………………………………………… .. 3BAB II : LANDASAN TEORI……………………………………………………….. 4BAB III : ANALISIS………………………………………………………………… 6BAB IV : PENUTUP…………………………………………………………………… 104.1 Kesimpulan………………………………………………………………… 104.2 Saran ……………………………………………………………………….. 10DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………… 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dewasa ini
perdagangan manusia (Human Trafficking) bukanlah hal yang asing, tetapi sudah
menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai
saat ini belum ditemukan titik penyelesaian dari pemerintah setiap Negara
maupun organisasi-organisasi internasional yang menangani masalah tersebut. Perdagangan manusia berkaitan dengan hubungan
antar Negara yang biasanya dilakukan di daerah perbatasan Negara.
Indonesia adalah
salah satu Negara yang berada di kawasan ASEAN yang berbatasan langsung dengan
berbagai Negara mengingat letaknya yang sangat strategis yakni di sebelah Barat
bebatasan dengan Samudera Hindia, di sebelah Selatan berbatasan dengan
Australia, di sebelah Utara berbatasan dengan Malaysia, Filiphina, Singapura
dan Laut China Selatan, serta sebelah Timur berbatasan dengan Papua New Guinea.
Strategisnya Indonesia membawa banyak keuntungan dan kerugian terutama di
daerah perbatasan. Menurut PBB, Indonesia
memasuki peringkat ke-2 sebagai negara yang paling banyak terjadi
perdagangan manusia. Indonesia dicap sebagai pengirim, penampung dan sekaligus
memproduksi aksi kejahatan ini.
Berkaitan dengan
hal tersebut, perdagangan manusia di Indonesia, mayoritas terjadi pada
perempuan dan anak-anak. Seperti berita terkini (Mataram) bahwa kasus
perdagangan manusia semakin melambung tinggi. Menurut
data e-perlindungan Kemlu, selama kuartal pertama tahun ini telah terjadi
peningkatan hingga 73% atau sebanyak 109 kasus, dibandingkan periode yang sama
tahun lalu.
Sementara itu,
menurut catatan organisasi internasional untuk migrasi (IOM), kasus perdagangan
orang di Indonesia pada periode 2008-2010 mencapai 1.647 orang. Jumlah ini bisa
terus meningkat bila tidak ditanggulangi oleh semua pemangku kepentingan.
Dikatakan lebih
lanjut, perdagangan manusia saat ini dikategorikan sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan. Karena itu, tidak akan pernah diberantas kecuali semua pihak
memiliki komitmen serta mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasannya.
(DetikNews. Kemlu : Kasus Perdagangan
Manusia di Indonesia Meningkat Tajam Selasa,
13/05/2014 10:57 WIB oleh : M Aji Surya)
Berdasarkan data
tersebut, dapat diuraikan beberapa faktor yang menyebabkan mudahnya perdagangan
manusia berlangsung, antara lain :
1.
Lemahnya pengawasan di daerah
perbatasan.
2.
Lemahnya sistem administrasi pada unsur
pemerintah terkait
3.
Lemahnya political will pemerintah.
Faktor
pertama yaitu lemahnya pengawasan di daerah perbatasan yang berdampak pada
suburnya tindak kejahatan perdagangan manusia, terlebih lagi pendekatan yang
dilakukan selama ini lebih menekankan pada aspek keamanan bukan pada
kesejahteraan masyarakat. Sehingga secara tidak langsung telah membangun
karakter masyarakat di perbatasan untuk cenderung tidak peduli pada kegiatan
yang berlangsung di daerah perbatasan, termasuk mengawasi lalu lintas
perbatasan. Sehingga perdagangan manusia berjalan begitu mudahnya.
Faktor
kedua yaitu lemahnya sistem administrasi pada unsur pemerintah. Perdagangan manusia
yang selalu identik dengan pencari kerja, korban dijanjikan untuk
diberangkatkan kerja, dengan membuat paspor kunjungan biasa (wisata) yang
berlaku beberapa bulan. Namun sesampai di negara tujuan, korban bekerja
ditempat yang tidak mereka ketahui atau tidak mereka inginkan.
Faktor
ketiga yaitu lemahnya political will dari pemerintah. Minimnya regulasi untuk
mencegah praktek perdagangan manusia belum menjadi prioritas. Sebagai contoh,
kasus terbesar praktek perdagangan manusia saat ini terjadi pada hubungan
tenaga kerja Indonesia di negara Malaysia. Kini jutaan orang Indonesia menjadi
tenaga kerja Ilegal di negara tersebut. Kondisi yang demikian memungkinkan
praktik eksploitasi mudah terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari
pemerintah hanya menunda pengiriman TKI yang sesungguhnya tidak efektif karena
tenaga kerja tersebut perlu dicarikan lapangan pekerjaan lain, dan juga
mendesak pemerintah untuk melakukan revisi MOU yang pernah dibuat agar mengatur
mengenai pelarangan tenaga kerja tidak resmi.
Selain faktor dari pemerintah, faktor
dari masyarakat juga mempengaruhi. Lemahnya
tingkat kesadaran masyarakat tentunya akan semakin memicu praktik trafficking untuk
terus berkembang. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah, selain mendesak
pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal sebagai upaya perlindungan
hukum bagi korban trafficking dan
tindakan tegas bagi pelaku maka diperlukan
juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas
praktek trafficking sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai
dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan
masyarakat.
Dalam
sejarah perkembangan kejahatan, perdagangan manusia termasuk didalam kejahatan
yang terorganisir (organized crime) yang artinya suatu kejahatan yang dilakukan
dalam suatu jaringan yang terorganisir tapi dalam suatu organisasi ilegal dan
dilakukan dengan cara canggih karena pengaruh kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi sehingga batas Negara hampir tidak dikenal apalagi dengan pengawasan
yang tidak ketat di daerah perbatasan atau tempat pemeriksaan imigrasi yang memudahkan
terjadinya tindak pidana perdagangan manusia yang sifatnya lintas Negara.
Perdagangan
manusia merupakan salah satu bentuk perlakukan terburuk dari tindak kejahatan
yang dialami manusia terutama kaum perempuan dan anak-anak, karena hal tersebut
telah melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian, masalah ini tidak hanya
perlu disoroti oleh media masa atau sekedar menjadi perhatian masyarakat,
tetapi juga tindak penyelamatan dari penegak hukum untuk para korban dan bagaimana
upaya pemerintah menangani masalah tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud human trafficking?
2. Apakah
faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya human trafficking?
3. Bagaimana
solusi mengatasi masalah human trafficking di Indonesia?
1.3 Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui maksud human trafficking
2. Untuk
mengetahui faktor pendorong terjadinya human trafficking
3. Untuk
mengetahui solusi dari masalah human trafficking di Indonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
Berdasarkan
sosiologi, kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses- proses sosial
yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis
terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama,
terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-
organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya tingkat
kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial
di mana kejahatan tersebut terjadi.
Kedua, para
sosiolog berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang
menjadi penjahat. Analisis ini bersifat sosial psikologis. Beberapa ahli
menekankan pada beberapa bentuk proses seperti imitasi, pelaksanaan peranan sosial,
asosiasi diferensial, kompensasi, identifikasi, konsepsi diri pribadi
(self-conseption) dan kekecewaan yang agresif sebagai proses yang menyebabkan
seseorang menjadi penjahat.
Menurut E.H.
Sutherland, seseorang berperilaku jahat dengan cara yang sama dengan perilaku
tidak jahat. Artinya, perilaku jahat dipelajari dalam interaksi dengan
orang-orang lain dan orang tersebut mendapat perilaku jahat sebagai hasil
interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang yang berperilaku tidak sesuai
dengan norma yang ada. Sutherland menyebutnya sebagai proses asosiasi yang
diferensial karena yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat
interaksi dengan pola perilaku jahat.
Selanjutnya
dikatakan bahwa bagian pokok dari pola perilaku jahat dipelajari dalam
kelompok-kelompok kecil yang bersifat minim. Alat komunikasi tertentu seperti
buku, surat kabar, film, televisi, radio, memberikan pengaruh tertentu, yaitu
dalam memberikan sugesti kepada orang perorangan untuk menerima atau menolak
pola perilaku jahat.
Untuk mengatasi
masalah kejahatan, selain tindakan preventif, dapat pula diadakan tindakan
represif antara lain dengan teknik rehabilitasi. Menurutt Cressey, ada dua
konsepsi mengenai teknik rehabilitasi, antara lain :
1. Menciptakan
sistem dan program yang bertujuan untuk menghukum orang-orang jahat yang
bersifat reformatif, misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta
hukuman penjara.
2. Lebih
ditekankan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa (yang
tidak jahat).
Selain
itu menurut UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia :
1.
Pasal
28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
2.
Pasal
28 B (ayat 2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Pasal
28 D (ayat 1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
4.
Pasal
28 D (ayat 2) : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
5.
Pasal
28 G (ayat 1) : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
6. Pasal 28 G (ayat 2) : Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Dari
dasar-dasar tersebut menyatakan bahwa, manusia berhak untuk dilindungi dari
segala ancaman, termasuk dari ancaman perdagangan manusia, dan berlaku tindakan
tegas bagi para tersangka tindak perdagangan manusia.
BAB III
ANALISIS
3.1 Perdagangan Manusia (Human
Trafficking)
Dewasa ini,
masalah yang cukup sering di dengar dan menyita perhatian masyarakat adalah
perdagangan manusia (Human Trafficking) dari satu Negara ke Negara lain. Tiap
tahun jumlah perdangan manusia kian meningkat, utamanya kaum perempuan dan
anak-anak. Jutaan dari mereka ditipu, dijual, bahkan dipaksa masuk ke dalam
eksplositasi yang tidak mereka inginkan. Tidak banyak pihak yang tahu kejadian
ini, hingga mereka tidak dapat menghindari. Mereka adalah komoditas bernilai
miliar dollar bagi industri yang didominasi oleh kelompok kriminal yang
terorganisir.
Masalah
perdagangan manusia harus diperhatikan secara serius, baik oleh pemerintah
maupun masyarakat. Jika pemerintah andil tanpa masyarakat, tidak akan ditemukan
titik penyelesaian, karena diantaranya membutuhkan kerja sama. Berdasarkan
konsep perlindugan anak dan hak hidup, Negara berkewajiban untuk memberikan
perlindungan kepada warga negaranya, dengan dasar non diskriminasi, yakni tidak
ada pembedaan perlindungan bagi warga Negara dan anak-anak yang ada di
Indonesia.
Mengingat motif
perdagangan, tentu perdagangan mengarah pada pencarian keuntungan, baik
keuntungan secara pribadi maupun kelompok yang terkait dalam perdagangan. Dalam
hal ini, era globalisasi cukup memberikan kontribusi dalam mempermudah
pelaksanaan perdagangan manusia, di mana perantara yang digunakan dalam
penyaluran atau transaksi dari Negara satu ke Negara lain semakin mudah dan
cepat. Semakin canggih teknologi informasi dan komunikasi semakin sulit melacak
tindak kriminal yang terorganisir ini.
Bentuk-bentuk
pedagangan manusia antara lain :
1. Sebagai
pembantu rumah tangga, dengan alasan krisis ekonomi
2. Sebagai
wanita penghibur, komoditas seksual dan pornografi
3. Sebagai
pengemis, pengamen atau pekerja jalanan lainnya
4. Sebagai
istri atau pengantin pesanan, kemudian dieksploitasi
5. Sebagai
alat bayar hutang
6. Sebagai
perantara perdagangan narkotika
7. Sebagai
obyek percobaan di bidang ilmu pengetahuan (kedokteran) untuk pencangkokan
organ tubuh
8. Adopsi
palsu
9.
Pedofilia (orientasi
seksual yang obyeknya anak-anak)
Dengan
modus operasinya sebagai berikut :
1. Ancaman
dan pemaksaan
2. Penipuan
dan kecurangan
3. Penyalahgunaan
kekuasaan
4. Berkedok
mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment
3.2 Faktor pendorong Human Trafficking
di Indonesia
Beberapa faktor yang mendorong
terjadinya Human trafficking antara lain :
1. Kemiskinan
(krisis ekonomi)
Masalah ekonomi
adalah faktor yang sangat mempengaruhi tindak kejahatan perdagangan manusia,
karena seseorang dituntut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi
jika orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga apapun pekerjaannya
asal dapat mencukupi kebutuhan dan mendapatkan uang banyak dengan cara
sederhana.
2. Kurangnya
pendidikan dan informasi
Pendidikan dan
informasi menjadi hal yang penting untuk masyarakat. Melalui pendidikan
terutama pelatihan dan informasi, masyarakat akan mudah mencari pekerjaan dan
tidak menjadi pengangguran, sehingga mereka mendapatkan penghasilan tanpa harus
berpikir untuk bertindak kejahatan seperti perdagangan manusia.
3. Kurangnya
kepedulian orang tua
Disorganisasi
keluarga sering menjadi penyebab salah satu anggota keluarga menjadi korban
dari perdagangan manusia. Misalnya anak yang kurang kasih sayang dan perhatian
orang tua, akan lari mencari perhatian di dunia luar, sehingga bisa terjebak
dalam kelompok-kelompok kejahatan yang tidak dikehendaki.
4. Penegakan
hukum yang lemah di Indonesia
Sesuai kenyataan
yang ada belum ada tindak lanjutnya bagi para tersangka perdagangan manusia.
Utamanya tingkat keamanan perbatasan yang biasa digunakan sebagai tempat
transaksi manusia. Kemudian, tidak ditindak lanjuti pula para pekerja illegal
yang memaksakan kehendak untuk bekerja di luat negeri. Hal tersebut harus
diperketat dalam segi hukum pelaksanaannya, supaya tidak terjadi pelanggaran
hukum.
5. Budaya
Faktor-faktor budaya yang memberikan kontribusi terhadap
terjadinya human trafficking :
(a) Peran Perempuan dalam Keluarga :
Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah
sebagai istri dan ibu, perempuan seringkali menjadi pencari nafkah
tambahan/pelengkap untuk kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban
membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga
mereka.
(b)
Peran
Anak dalam Keluarga : Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu
keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafficking. Buruh anak, anak
bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai
strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang
kehidupan keuangan keluarga.
(c)
Perkawinan
Dini : Perkawinan dini mempunyai dampak yang serius bagi para anak perempuan
termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas,
gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak
perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan
rentan terhadap trafficking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
(d)
Sejarah
Pekerjaan karena Jeratan Hutang : Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga
untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang
dapat diterima oleh masyarakat.
6. Kurangnya Pencatatan Kelahiran : Orang
tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafiking karena usia
dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik,
misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
3.3 Solusi mengatasi Human Trafficking di
Indonesia
Ada beberapa solusi yang dapat
dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui
penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan
bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat
perdagangan manusia akan sedikit berkurang.
2. Memperluas tenaga kerja, fokus pada
program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila
lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka
keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko
perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
3. Meningkatkan pengawasan di setiap
perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan
seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan
semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait.
Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus
perdagangan manusia dapat berkurang.
4. Memberikan pengetahuan dan
penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah
ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai
perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus,
masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya.
5. Berperan aktif untuk mencegah yang
dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui
kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk
lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang
sudah dikenal.
Selain itu ada antisipasi untuk menghindari Human
trafficking badi individu :
1.
Dilarang mudah percaya dengan orang yang baru kenal
2.
Hindari mau diberi sesuatu seperti minuman.roti,
dan lain-lain dari orang yang belum kita kenal
3.
Dilarang berlaku sombong di jalan, sehingga tidak memancing
kebencian orang
4.
Hindari mempunyai
pikiran yang kosong dan tetap fokus.
5.
Jika melihat di sekitar kita ada orang yang
mencurigakan,segera lapor pada pihak berwajib.
Demikian di atas
beberapa solusi untuk mengatasi terjadinya human trafficking di Indonesia.
Masalah human trafficking ini pasti dapat ditekan jika setiap individu mau
memulainya dari diri sendiri yaitu antisipasi diri dan melakukan berbagai
tindakan preventif.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. Perdagangan
manusia adalah tindak kejahatan terburuk di dunia selain tindak kekerasan.
2.
Perdagangan
manusia merupakan segala sesuatu bentuk transaksi yang melibatkan manusia sebagai
komoditi perdagangan.
3.
Ada
banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perdagangan
manusia.
4.
Faktor
utama tindakan perdagangan manusia (baik korban maupun pelaku) adalah faktor
ekonomi.
5. Ada
banyak solusi yang yang dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat diatasi.
Namun solusi yang paling tepat adalah komunikasi yang baik.
4.2 Saran
Perdagangan
manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera
diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dan Negara lain yang
menjadi tujuan human trafficking . Kedua negara tersebut harus segera
melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human
trafficking yang terjadi di perbatasan negara tersebut dengan
meningkatkan pengawasan di perbatasan. Kemudian, setiap negara khususnya
negara Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang
jelas dan tegas dalam memerangi praktek human trafficking yang
sudah lama berkembang di negara ini serta harus menindak tegas semua pelaku
praktek human trafficking.
Selain
dari penyelesaian oleh Pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam
masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan dan diawasi. Untuk hal ini, pemerintah
harus senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun
masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human
trafficking dan agar dapat melindungi diri dari human trafficking.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto, Soerjono. Sulistyowati,
Budi. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar
(Edisi Revisi). Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
UUD 1945. Hak Asasi Manusia/Pasal
28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar